Anggaran ADD, dana Desa Jambi Tulo Tahun 2025 Kegiatan Fisik Tidak Bisa Dicairkan

Adventorial61 Dilihat

BEROYATNEWS.COM — Permasalahan hukum Darman Kades Jambi Tulo, Kecamatan Marosebo Kabupaten Muaro Jambi terus bergulir. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi, kini dia kembali menjabat sebagai Kepala Desa.

Masalah itu berdampak terhadap kemajuan di desa jlJambi Tulo Kecamatan Maro Sebo KabupatenMuaro Jambi. Anggaran kegiatan fisik yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk tahun 2025 tidak bisa dilaksanakan, karena anggaran itu tidak bisa dicairkan oleh pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi.

Kades Jambi Tulo ini merupakan kasus perdata, dimana dia dikabarkan melakukan pemalsuan dokumen (jual beli tanah,red) kepada seseorang. Setelah laporan masuk ke Polda Jambi, akhirnya Darman ditetapkan sebagai tersangka.

Karena ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polda Jambi, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melakukan pergantian sementara dengan menugaskan ASN kantor Camat Marosebo sebagai Pjs nya.

Namun beberapa hari kemudian, Kades ini ditangguhkan, dia menjadi tahanan kota dan dikembalikan kepada keluarga. Namun beberapa per 1 Desember lalu, Darman kembali diaktifkan sebagai Kades.

Meski dikembalikan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, namun hak dan wewenang dari Kades tidak utuh lagi, ada beberapa persoalan yang tidak boleh diambil atau ditandatangani oleh Darman.

Yang diperbolehkan hanya membayar gaji pegawai dan tunjangan, honorer tokoh adat, serta kegiatan non fisik. Sementara untuk kegiatan fisik seperti pembangunan dan kebijakan lainnya tidak dibolehkan.

Dengan demikian, artinya semua kegiatan fisik di Desa tersebut tidak bisa terlaksana, padahal banyak kegiatan yang bakal dilakukan, seperti pembangunan jembatan, jalan dan infrastruktur lainnya.

Berdasarkan informasi, terbatasnya wewenang dari Darman bukan dikarenakan kasus perdata yang tengah bergulir di Polda Jambi, namun karena ada permasalahan di Pemkab Muaro Jambi, dimana Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat, ada kerugian negara yang belum dikembalikan oleh Kades. Tak tanggung-tanggung, kerugian tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Sekdes Jambi Tulo, Sadam Husen ketika dikonfirmasi membenarkan adanya perihal itu, namun dirinya enggan berkomentar jauh terhadap hal itu.

“Pak Kades berangkat ke Jakarta. Ada urusan keluarga, ” kata Sadam Husen.

Sadam menyebut jika sebelumnya memang terjadi pergantian kepala desa, nanun itu hanya beberapa bulan saja. Setelah ditetapkan tersangka dan menjadi tahanan kota, kades kembali menjabat sebagai kades.

Semenjak permasalahan ini terjadi, dirinya menyebut jika tal ada lagi pembangunan di desa ini, sebab kewenangan kades terbatas.

“Kewenangan kades hanya membayar gaji, tunjangan, honorer dan lain sebagainya. Sementara untuk fisik tidak boleh,” kata Sadam lagi.

Terkait hal itu, untuk kegiatan fisik pemerintahan desa jambi tulo terancam tidak bisa melakukan pencairan, yang bisa direalisasikan hanya kegiatan non fisik itupun melalui interpensi perintahan kecamatan. ” untuk kegiatan fisik sejak ada masalah (red- kades darman masalah hukum di Polda Jambi) tidak bisa dicairkan, hanya bisa dicairkan hal hal yang wajib seperti gaji pegawai,” katanya Yopi Camat Kecamatan Maro Sebo.

Di tahun anggaran 2026, pemerintahan desa Jambi Tulo terancam tidak bisa merealisasikan kegiatan fisik, masalahnya. Kata Camat Maro Sebo, sebelum kejelasan setatus Kepala Desa Jambi Tulo.” masalah pencairan kegaitan sampai saat masih diblockir oleh pemkab Mauro Jambi,” pungkasnya. (*)