Ditulis Oleh: Dr. H. Sucipto, MA
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Talang Gulo di Kota Jambi kerap kali dipuja-puji secara berlebihan dalam narasi birokrasi. Sebagai kawasan penimbunan sanitary landfill yang diarahkan menjadi percontohan nasional, ia menjadi simbol ambisi modernisasi pengelolaan limbah. Narasi seputar penangkapan gas metana hingga target proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) disuguhkan pembuat kebijakan sebagai bukti keberhasilan daerah. Namun, jika kita membongkar realitas di tingkat tapak, kemegahan teknologi ini menyimpan eksklusi sosial yang nyata. Kebijakan sampah Jambi sesungguhnya tengah mengabaikan hak ekologis warga dan mengubur hidup-hidup pilar keadilan distributif spiritual.
Dari sudut pandang ekonomi Islam, ambisi memeras profit dari tumpukan sampah telah mengalami disorientasi nilai yang akut. Jambi memproduksi 350-450 ton sampah per hari, yang mayoritasnya organik rumah tangga. Ironisnya, demi memfasilitasi megaproyek PSEL, pemerintah kota justru berencana mengimpor sampah dari Muaro Jambi demi memenuhi kuota industri 1.000 ton harian. Rencana impor sampah ini memicu kritik keras dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi, yang menegaskan bahwa ketergantungan pada ekstraksi industri limbah hanya akan mengonsentrasikan keuntungan pada segelintir elite, sementara dampak ekologis buruknya ditanggung oleh rakyat di kawasan terdekat. Di sisi lain, proyek kompos domestik terbukti gagal akibat ketiadaan standardisasi mutu (SNI) dan buruknya jaringan pasar (Novia & Mulyani, 2024), membuat pupuk tersebut berakhir menjadi aset mangkrak di gudang.
Dalam kacamata fikih klasik, salah urus struktural ini adalah bagian dari Idha’at al-Mal—sebuah tindakan kontradiktif yang menyia-nyiakan harta publik demi proyek mercusuar, bertentangan dengan asas keadilan distributif (Infitah) yang digariskan Baqir As-Sadr dalam Iqtisaduna. Ketimpangan ini kian nyata di tingkat hulu ketika pemerintah secara sepihak menggusur lebih dari 80 titik Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi di jalan protokol berkedok “Zero TPS”. Kebijakan sepihak ini memicu sorotan tajam dan catatan rekomendasi perbaikan dari DPRD Kota Jambi dalam evaluasi LKPJ Pemerintah Kota, karena dinilai mengabaikan kesiapan instrumen pelayanan publik di tingkat bawah.
Langkah hulu yang ugal-ugalan ini memicu situasi emergency (kedaruratan) paling kritis yang dihadapi warga Kota Jambi akibat pemaksaan jargon “Zero TPS” dan buruknya tata kelola hulu-hilir limbah domestik saat ini. Warga dipaksa masuk ke dalam jerat program Organisasi Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) yang timpang sejak awal. Rakyat kecil dibebani restrukturisasi biaya iuran domestik baru tanpa kompensasi kepastian layanan penjemputan sampah lewat bentor, padahal jumlah armada sangat minim. Ketika bentor pengangkut mandek berhari-hari, limbah organik membusuk di dalam rumah dan menciptakan bom waktu biologis berupa ancaman wabah penyakit. Rakyat yang terpojok memilih bergerak dengan taktik “kucing-kucingan”: melempar sampah ke jalur hijau pada tengah malam, menciptakan puluhan titik perlawanan berupa TPS liar baru sebagai simbol protes atas kebijakan yang mengekang.
Kedaruratan yang jauh lebih mengkhawatirkan tersembunyi di bawah tanah kawasan hilir. Setiap hari, TPA Talang Gulo memuntahkan ratusan meter kubik air lindi (leachate). Riset laboratorium Universitas Jambi (Gusri,
Yanova, & Gayatri, 2024) mengindikasikan korelasi kuat antara akumulasi lindi dengan penurunan drastis kualitas lingkungan: tanah di sekitar pemukiman telah terinvasi logam berat jenis Besi (Fe) dan Tembaga (Cu) hingga radius 300 meter. Air sumur gali milik warga Kelurahan Kenali Asam Bawah terdampak secara perlahan hingga berubah warna dan berbau. Ini adalah kondisi darurat eksistensial; rakyat kehilangan hak paling mendasar atas air bersih untuk konsumsi dan ibadah bersuci sehari-hari.
Pemkot Jambi telah mengabaikan amanah kaidah fikih fundamental: La Dharar wa La Dhirar (tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh saling membahayakan), sebagaimana disitir Syekh Wahbah al-Zuhayli. Melalaikan keselamatan ekologis anak-cucu warga di kawasan terdampak langsung demi memburu piala Adipura adalah pelanggaran etis yang nyata. Dalam teologi Fiqh al-Bi’ah (fiqih lingkungan) oleh Fachruddin Mangunjaya (2019), membiarkan sumber air tercemar adalah ancaman langsung terhadap hak hidup (Hifzh al-Nafs). Pemkot Jambi telah menukar keselamatan umat dengan citra politik publik, sekaligus mempertaruhkan masa depan generasi mendatang (Hifzh al-Nasl).
Lebih menyakitkan lagi, Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah justru membebani korban secara prosedural. Warga miskin di wilayah terdekat TPA yang sumurnya tercemar dipaksa membiayai sendiri uji laboratorium yang mahal guna membuktikan kesalahan pengelolaan. Ini adalah ketimpangan hukum. Padahal, syariat Islam secara mutlak membebankan asas Dhaman (ganti rugi penuh) kepada pihak penyebab dampak (tashabbub). Pemkot Jambi wajib menyediakan jalur air bersih PDAM gratis dan jaminan kesehatan total, bukan malah sibuk menagih retribusi di atas penderitaan rakyat.
Kritik terhadap kebijakan sampah yang diskriminatif ini harus terus disuarakan. Pemkot tidak bisa lagi berlindung di balik jargon teknologi modern jika di hulu rakyatnya dibebani iuran sepihak dan di hilir sumur mereka tercemar.
Regulasi Wali Kota harus dipaksa berpihak pada subsidi OPBM dan penghentian ambisi impor sampah PSEL. Jika tata kelola ini tidak segera dirombak radikal, TPA Talang Gulo akan selamanya berdiri sebagai monumen kontradiktif: sebuah sistem yang sukses mempercantik wajah kota bagi pelancong, tetapi sukses mengubur kemaslahatan, memeras iuran, dan menggilas keadilan di dalam tanahnya sendiri.
Penulis, [Dr. Sucipto, MA], merupakan akademisi, sekretaris umum PW Masyarakat Ekonomi syariah Provinsi Jambi dan peneliti yang mendalami bidang Ekonomi Syariah. Saat ini aktif menulis artikel ilmiah mengenai isu-isu Fiqh al-Bi’ah (fiqih lingkungan), dan tata kelola ekonomi syariah di Indonesia. Penulis dapat dihubungi melalui alamat pos-el: [sucipto.djaafar@uinjambi.ac.id].



