BEROYATNEWS.COM- Rencana Pemerintah Kota Jambi kembali menambah penyertaan modal sebesar Rp10 miliar kepada Bank Jambi mendapat sorotan dari DPRD Kota Jambi.
DPRD mengingatkan Pemkot Jambi agar rencana tersebut tidak hanya didasarkan pada kebutuhan memenuhi modal inti bank, tetapi juga harus memiliki manfaat ekonomi yang jelas bagi daerah dan masyarakat.
Legislatif meminta tambahan modal tersebut didukung kajian yang komprehensif, mulai dari kondisi keuangan Bank Jambi, manfaat investasi bagi daerah, proyeksi dividen, risiko investasi hingga tingkat pengembalian manfaat kepada masyarakat Kota Jambi.
Hal itu disampaikan Plt Sekretaris DPRD Kota Jambi, Feny Nivertity, saat membacakan Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD Kota Jambi terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna beberapa hari lalu.
“Penyertaan modal harus disertai kajian yang jelas mengenai kondisi keuangan bank, manfaat bagi daerah, proyeksi dividen, risiko investasi, serta tingkat pengembalian manfaat kepada masyarakat,” demikian salah satu poin dalam laporan Banggar DPRD Kota Jambi.
DPRD menilai penyertaan modal pemerintah daerah kepada bank milik daerah tidak boleh berhenti pada pemenuhan kewajiban permodalan.
Pada APBD 2022 hingga 2024, dividen yang diterima Pemkot Jambi dari Bank Jambi berada di kisaran Rp10,5 miliar hingga Rp10,6 miliar per tahun.
Sementara dalam Rancangan APBD 2025, dividen yang diproyeksikan diterima Pemkot Jambi mencapai lebih dari Rp11,2 miliar.
Angka tersebut menunjukkan adanya manfaat finansial yang selama ini diterima pemerintah daerah.
Namun, bagi DPRD, proyeksi dividen ke depan tetap perlu menjadi salah satu bahan pertimbangan sebelum Pemkot kembali menggelontorkan modal.
Pertanyaannya kemudian bukan sekadar apakah pemerintah daerah mampu menyetor Rp10 miliar, tetapi apakah tambahan investasi tersebut mampu memberikan return yang sepadan dan manfaat yang semakin besar bagi daerah.
DPRD Kota Jambi pada prinsipnya tidak menutup ruang bagi penambahan penyertaan modal kepada Bank Jambi.
Namun, legislatif meminta keputusan tersebut dilakukan berdasarkan kajian dan perhitungan yang transparan.
Penyertaan modal daerah harus diposisikan sebagai investasi yang memiliki tujuan ekonomi sekaligus memberikan dampak terhadap pelayanan publik.
Setiap rupiah yang berasal dari APBD, menurut DPRD, harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas: berapa yang disetor, untuk apa digunakan, berapa manfaat yang kembali ke daerah, dan bagaimana dampaknya bagi masyarakat.
Dengan demikian, rencana penyertaan modal Rp10 miliar kepada Bank Jambi kini tidak hanya berbicara mengenai kebutuhan modal inti bank.
Lebih dari itu, DPRD ingin memastikan uang daerah yang ditanamkan benar-benar menghasilkan nilai tambah bagi Kota Jambi.









