BEROYATNEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) agar semakin tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Barang Milik Daerah (SIPD BMD), yang berlangsung selama empat hari, 21–24 September 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Bapperida Kota Jambi, Senin (21/09/2026), tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, Drs. H. A. Ridwan, M.Si. Sementara itu, Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., bersama Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Drs. Yudia Ramli, M.Si., mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting sekaligus memberikan arahan.
Dalam arahannya, Wali Kota Jambi Maulana menegaskan bahwa proses pendataan dan digitalisasi harus mencakup seluruh aset daerah, baik aset bergerak maupun tidak bergerak, termasuk tanah dan bangunan yang menjadi milik Pemerintah Kota Jambi.Menurutnya, penataan aset tidak cukup hanya dengan memastikan data tercatat secara digital. Aspek administrasi dan kepastian hukum juga harus menjadi perhatian utama agar seluruh kekayaan daerah memiliki status kepemilikan yang jelas dan terlindungi dari potensi sengketa.“Seluruh aset milik Pemkot Jambi diwajibkan memiliki dokumen kepemilikan dan sertifikat yang sah untuk mencegah potensi gugatan atau sengketa lahan di kemudian hari,” tegas Maulana.
Untuk memastikan proses inventarisasi dan validasi aset berjalan secara terukur, Pemkot Jambi juga menerapkan pemetaan status aset melalui indikator warna. Sistem tersebut digunakan sebagai instrumen untuk memudahkan identifikasi kondisi aset sekaligus menentukan langkah penanganan yang diperlukan.
Indikator kuning menunjukkan aset yang secara fisik berada dalam penguasaan Pemkot Jambi, tetapi masih memerlukan penyelesaian administrasi dan percepatan proses sertifikasi.
Sementara indikator merah diperuntukkan bagi aset yang masih dikuasai pihak lain secara tidak sah atau menghadapi persoalan hukum yang membutuhkan penyelesaian lebih lanjut.
Pemkot Jambi juga membuka peluang pemanfaatan aset melalui skema kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk memastikan proses migrasi data berjalan lancar, Maulana meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi melakukan pengawalan dan pemantauan terhadap proses migrasi data dari seluruh unit kerja serta menyampaikan laporan perkembangan secara berkala.









